1. Berita
  2. Berita
  3. ABH Kasus Pembunuhan CKC Divonis 10 Tahun Jalani Pembinaan di LPKA Jayapura

ABH Kasus Pembunuhan CKC Divonis 10 Tahun Jalani Pembinaan di LPKA Jayapura

featured

NABIRE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nabire menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan anak berinisial CKC (14) di Waroki. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Nabire, Jumat (4/9/2026).

Humas PN Nabire, Kristovel Panggabean, S.H., mengatakan putusan dijatuhkan setelah majelis hakim menelaah berbagai fakta dan keterangan yang muncul sepanjang proses persidangan.

Menurutnya, sejumlah aspek menjadi bahan pertimbangan hakim, termasuk bentuk kesalahan, motif, adanya perencanaan, dampak perbuatan, serta tujuan pemidanaan terhadap anak.

“Majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk niat, kesalahan, motif, perencanaan, dampak perbuatan dan tujuan pemidanaan terhadap anak,” ujar Kristovel kepada wartawan seusai sidang.

Selain fakta persidangan, majelis hakim juga memperhatikan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan lamanya hukuman sekaligus tempat pembinaan bagi ABH. Berdasarkan putusan, ABH akan menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura.

Usai putusan dibacakan, baik pihak anak melalui penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kristovel menjelaskan, kedua pihak memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak anak melalui advokat maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut,” jelasnya.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmadi Ali, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Muhammad Randika Angkasaputra, S.H., dan Ekklesia Abdi Prayoga, S.H.

Kristovel juga menegaskan bahwa Majelis Hakim menjalankan tugasnya secara independen dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, keputusan diambil berdasarkan fakta persidangan serta hasil musyawarah Majelis Hakim.

Ia memastikan berbagai tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun tidak menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

“Majelis Hakim memutus perkara secara mandiri dan independen berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta hasil musyawarah,” tegasnya.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instal Aplikasi

Dengan memasang aplikasi kami, Anda dapat mengakses berita kami dengan lebih cepat dan mudah.

Masuk

Masuk sekarang atau buat akun di Papteng.com biar bisa bikin konten/artikel, akses halaman konten pilihan, akses dasbor pengguna, akses daftar suka, dan masih banyak lagi.