1. Berita
  2. Berita
  3. “Wakil Ketua I DPRK Nabire Dukung Penuh: 6 Dokumen IUP Sawit Juni 2025 Diserahkan ke Papua Tengah”

“Wakil Ketua I DPRK Nabire Dukung Penuh: 6 Dokumen IUP Sawit Juni 2025 Diserahkan ke Papua Tengah”

featured

NABIRE, PAPUA TENGAH | Wakil Ketua I DPRK Nabire, Imanuel F. H. Rumbewas, ST, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam menindaklanjuti penyerahan enam dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dari Pemerintah Provinsi Papua pada Juni 2026.

Dari enam dokumen IUP tersebut, tiga di antaranya berada di wilayah Kabupaten Nabire, sementara tiga lainnya berada di Kabupaten Mimika. Penyerahan dokumen berlangsung di Kantor Gubernur Papua Tengah dan dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD Papua Tengah serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Imanuel mengatakan, penyerahan dokumen tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di Papua Tengah. Ia menegaskan, DPRK Nabire siap mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai aturan sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami di DPRK Nabire mendukung langkah Pemprov Papua Tengah membentuk Tim Penilai Usaha Perkebunan. Namun seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat adat di Nabire harus didengar,” tegas Imanuel.

Menurutnya, proses penilaian tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban serta menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut, penilaian perlu mengacu pada regulasi terkait perizinan usaha perkebunan, termasuk Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Permentan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko.

“Jangan sampai ada perusahaan yang tetap beroperasi tanpa melakukan perbaikan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada sanksi tegas. Tetapi kalau perusahaan patuh dan memenuhi kewajibannya, kita dukung agar investasi tetap berjalan dan mampu menyerap tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi awal terhadap enam IUP tersebut, masing-masing tiga izin berada di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika.

Untuk wilayah Nabire, satu perusahaan direkomendasikan untuk pencabutan izin, sementara dua perusahaan lainnya diwajibkan melakukan perbaikan tata kelola.

Sementara di Kabupaten Mimika, satu perusahaan juga direkomendasikan untuk pencabutan izin dan dua perusahaan lainnya diwajibkan melakukan pembenahan tata kelola.

Dalam proses pengawasan di lapangan, Satgas PKH akan dilibatkan bersama Tim Penilai dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Pengawasan tersebut mencakup kesesuaian izin, tata batas kawasan, serta kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lainnya.

Imanuel berharap penyerahan kewenangan dan dokumen tersebut dapat memperkuat pengelolaan sektor perkebunan di Papua Tengah. Ia juga berharap kontribusi dari sektor sawit dapat memberikan dampak terhadap pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

“Intinya, sawit di Nabire harus legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Imanuel F. H. Rumbewas, ST.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instal Aplikasi

Dengan memasang aplikasi kami, Anda dapat mengakses berita kami dengan lebih cepat dan mudah.

Masuk

Masuk sekarang atau buat akun di Papteng.com biar bisa bikin konten/artikel, akses halaman konten pilihan, akses dasbor pengguna, akses daftar suka, dan masih banyak lagi.