1. Berita
  2. Berita
  3. Sidang Ketiga Perkara CKC Berakhir Hingga Larut Malam, Sidang Perkara CKC Berlanjut

Sidang Ketiga Perkara CKC Berakhir Hingga Larut Malam, Sidang Perkara CKC Berlanjut

featured

Nabire, Papua Tengah | Sidang ketiga perkara dugaan pembunuhan remaja CKC di Waroki, Kabupaten Nabire, berakhir pada pukul 22.25 WIT. Agenda persidangan kali ini merupakan tahap pembuktian Penuntut Umum dengan pemeriksaan terhadap tujuh saksi.

Lamanya proses persidangan disebabkan adanya sejumlah keterangan yang perlu dikonfirmasi dan didalami. Empat dari tujuh saksi yang diperiksa diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, sedangkan tiga saksi lainnya berasal dari luar lingkungan keluarga.

Keterangan yang disampaikan para saksi mencakup kondisi korban sebelum kejadian, informasi saat korban belum kembali, pertemuan terakhir korban, hingga situasi di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah informasi lain, termasuk mengenai kendaraan roda dua dan keberadaan beberapa orang di sekitar lokasi, turut menjadi bagian dari keterangan yang diperiksa di persidangan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nabire, Eko Nuryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keterangan para saksi pada umumnya masih sesuai dengan BAP. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap beberapa keterangan yang berkembang selama persidangan.

Menurut Eko, proses pembuktian tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk media dalam menyampaikan perkembangan persidangan kepada masyarakat secara berimbang.

Ia pun menyampaikan penghargaan kepada para wartawan yang tetap bertahan mengikuti persidangan dari pagi hingga malam.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada teman-teman wartawan yang terus mengikuti persidangan sampai selesai. Saya tahu ini melelahkan, tetapi teman-teman tetap menjalankan tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Kami sangat menghargai itu,” kata Eko.

Sementara itu, tiga saksi yang belum diperiksa akan dihadirkan pada sidang berikutnya. Penuntut Umum juga telah mempersiapkan tiga ahli, masing-masing ahli pidana, digital forensik dan kedokteran.

Ahli pidana dan digital forensik yang berdomisili di Jayapura direncanakan memberikan keterangan secara daring melalui Zoom, sedangkan ahli kedokteran dijadwalkan hadir langsung di Nabire.

Eko menegaskan, meskipun persidangan harus berjalan sesuai batas waktu penahanan, proses pembuktian tetap akan dilakukan secara cermat, profesional dan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap fakta perkara secara menyeluruh.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instal Aplikasi

Dengan memasang aplikasi kami, Anda dapat mengakses berita kami dengan lebih cepat dan mudah.

Masuk

Masuk sekarang atau buat akun di Papteng.com biar bisa bikin konten/artikel, akses halaman konten pilihan, akses dasbor pengguna, akses daftar suka, dan masih banyak lagi.