NABIRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus), Priskila Dina Misiro, S.Pi., menyampaikan tiga tuntutan utama terkait wacana pengalihan pengelolaan wilayah bekas tambang PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, kepada badan usaha milik negara (BUMN), PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Ketiga tuntutan tersebut meliputi perlindungan hak masyarakat adat, jaminan manfaat ekonomi bagi daerah, serta prioritas bagi Orang Asli Papua (OAP) dan pemulihan lingkungan pascatambang.
Priskila menegaskan, apabila pengelolaan kawasan tersebut nantinya dipercayakan kepada PT Antam, kepentingan masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi perhatian utama, bukan semata-mata berorientasi pada investasi.
Pertama, perlindungan hak masyarakat adat.
Priskila meminta agar pengelolaan kawasan tambang mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
Menurutnya, masyarakat adat, khususnya Suku Wate, Yerisiam, dan Mee di wilayah Makimi-Simapitowa, harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tanah ulayat dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka.
Kedua, jaminan manfaat ekonomi bagi daerah.
DPRK Nabire juga menekankan pentingnya kontribusi nyata dari kegiatan pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam sesuai ketentuan perundang-undangan.
Priskila berharap pengelolaan tambang dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Nabire serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Ketiga, prioritas OAP dan pemulihan lingkungan.
Priskila turut meminta agar Orang Asli Papua mendapatkan prioritas dalam kesempatan kerja apabila aktivitas pertambangan kembali berjalan. Selain itu, perusahaan yang nantinya mengelola kawasan tersebut harus menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
Ia menilai, pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan masyarakat adat, dan kelestarian lingkungan.
“Jika pengelolaan bekas tambang Kristalin nantinya dialihkan kepada PT Antam, kami berharap tiga hal utama menjadi perhatian, yakni penghormatan terhadap hak masyarakat adat, jaminan manfaat ekonomi bagi Kabupaten Nabire, serta prioritas bagi Orang Asli Papua dalam kesempatan kerja,” demikian pesan yang ingin ditegaskan dalam tuntutan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab terhadap lingkungan agar dampak aktivitas pertambangan tidak terus membebani masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
“Jangan sampai kekayaan alam di Nabire hanya memberikan keuntungan secara ekonomi, tetapi masyarakat adat tidak mendapatkan haknya dan lingkungan justru mengalami kerusakan. Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat Nabire dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Melalui tiga tuntutan tersebut, Priskila berharap setiap keputusan mengenai masa depan kawasan bekas tambang PT Kristalin Eka Lestari mempertimbangkan hak masyarakat adat, kesempatan ekonomi bagi OAP, kontribusi terhadap daerah, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
