NABIRE, Papua Tengah — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire memastikan proses pembuktian perkara pidana anak Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026 terus dipercepat. Sebanyak tiga ahli dan tujuh saksi disiapkan untuk agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (27/8/2026).
Ketua Tim JPU Kejari Nabire, Eko Nuryanto, S.H., M.H., mengatakan tiga ahli yang akan dilibatkan terdiri dari ahli pidana, kedokteran, serta digital forensik.
Menurut Eko, pemanggilan para ahli telah dilakukan. Namun, jeda waktu yang singkat antara persidangan kedua dan agenda berikutnya menjadi tantangan tersendiri untuk menghadirkan seluruh ahli secara langsung.
“Apabila ada ahli yang belum dapat hadir, kami akan mengupayakan pemeriksaan melalui Zoom sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan alasan yang dapat dibenarkan. Meski demikian, kami tetap mengupayakan agar mereka hadir,” jelas Eko.
Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Eko juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses hukum secara objektif dan tidak mengambil kesimpulan sebelum pembuktian selesai.
“Baik Penuntut Umum maupun Majelis Hakim nantinya akan berpedoman pada fakta yang terungkap di persidangan, termasuk alat bukti dan barang bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nabire, Ramli Amana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tujuh saksi yang dipersiapkan merupakan pihak yang tercantum dalam BAP penyidik.
Ramli mengatakan JPU akan berusaha menghadirkan seluruh saksi dan ahli pada sidang berikutnya. Persidangan diupayakan berlangsung secara maraton agar proses perkara tidak berlarut, terutama karena perkara anak memiliki batasan masa penahanan.
“Targetnya proses persidangan bisa berjalan lebih cepat sehingga perkara ini segera sampai pada putusan Majelis Hakim,” ujar Ramli.
