NABIRE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan CKC (14) dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8/2026).
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., CPLC, CPM, menyambut baik proses persidangan yang telah berlangsung hingga tahap pembacaan tuntutan.
“Kami bertiga sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat berterima kasih karena hari ini kita sudah sampai pada puncak tuntutan jaksa penuntut umum dalam prosesi persidangan anak berhadapan dengan hukum,” ujar Sergius
Menurut dia, tuntutan JPU merupakan kesimpulan dari rangkaian persidangan yang telah mendengarkan keterangan para saksi, ahli, termasuk saksi yang memberikan keterangan meringankan bagi ABH.
Sergius mengatakan, dari fakta yang terungkap selama persidangan, JPU menyatakan ABH terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Jaksa sudah berkesimpulan bahwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana,” katanya.
Ia menjelaskan, pidana maksimal bagi anak dalam sistem peradilan anak adalah 10 tahun. Berbeda dengan pelaku dewasa, perkara pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dapat dikenakan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (2/9/2026). Agenda berikutnya yakni pembelaan dari ABH bersama kuasa hukumnya, sebelum perkara nantinya memasuki tahap putusan.
“Sidang ditunda sampai hari Rabu dan nanti dilanjutkan dengan pembelaan dari anak yang berhadapan dengan hukum dan juga kuasa hukumnya. Selanjutnya nanti kita akan mendengar putusan dari majelis hakim,” jelas Sergius.
Namun, keluarga korban melalui kuasa hukumnya berharap majelis hakim juga memperhatikan sejumlah fakta lain yang muncul selama proses persidangan. Salah satunya terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Sergius menyebut terdapat keterangan dari Ketua IKT ( Ikatan Keluarga Toraja) Nabire yang menurutnya mengungkap sejumlah fakta baru yang tidak terdapat dalam berita acara pemeriksaan penyidik maupun berkas perkara di kejaksaan.
“Kita juga sudah tahu sama-sama bahwa saksi ketua IKT sudah membeberkan adanya fakta-fakta baru yang tidak termuat di dalam berita acara penyidik dari kepolisian sampai di kejaksaan,” ungkapnya.
Ia mengatakan pihak keluarga bersama tim kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah saksi untuk membantu mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Ada indikasi bahwa terjadi kekerasan seksual terhadap anak. Kami sebagai kuasa hukum korban bersama-sama dengan ibu dan saksi sudah mengajukan beberapa saksi untuk mengungkapkan itu di dalam persidangan,” ujarnya.
Sergius berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan dan apabila terbukti berdasarkan fakta hukum, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Kami berharap ada sesuatu yang mengejutkan di dalam proses putusan majelis hakim nanti. Mengejutkan dalam hal ini ada putusan yang setimpal dengan perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga menghormati sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Meski begitu, mereka berharap seluruh fakta yang muncul selama persidangan, termasuk dugaan kekerasan seksual, tidak terlewatkan dalam proses pengambilan keputusan.
