Nabire, Papua Tengah | Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., CPLC, CPM, mengungkap sejumlah hal yang menurut pihak keluarga masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait kondisi jenazah remaja korban kasus dugaan pembunuhan di Kampung Waroki.
Hal itu disampaikannya setelah muncul keterangan dalam persidangan yang diberikan oleh ibu korban,di Pengadilan Negeri Nabire, Jumat(28/8/2026).
Dalam kesaksiannya, ibu korban menyebut adanya memar pada bagian kemaluan serta keluarnya darah ketika jenazah diperiksa di rumah sakit.
Sergius menegaskan, pihak keluarga tidak ingin membuat kesimpulan sendiri mengenai temuan tersebut. Menurutnya, kondisi itu harus dijelaskan berdasarkan pemeriksaan medis dan keterangan ahli yang memiliki kompetensi.
“Keterangan tersebut perlu dikaitkan dengan hasil pemeriksaan ahli, khususnya dokter yang melakukan visum. Kami serahkan penjelasan medis kepada ahli dan penilaiannya kepada majelis hakim,” ujar Sergius.
Untuk mendukung proses pembuktian, keluarga korban telah menyerahkan sejumlah foto dan video yang menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit. Dokumentasi tersebut disampaikan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi bagian dari bahan yang diperiksa dalam persidangan.
Selain mengenai kondisi jenazah, pihak keluarga juga menyampaikan informasi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk dugaan adanya ancaman yang dialami terdakwa sebelum meninggal dunia serta percakapan melalui telepon seluler yang disebut berkaitan dengan dugaan hubungan seksual.
Namun, Sergius menekankan bahwa seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap pembuktian dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir. Pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai fakta, bukti, serta keterkaitan masing-masing keterangan dalam perkara tersebut.
“Kami hanya menyampaikan dan menyerahkan bukti yang kami miliki, termasuk foto dan video kondisi korban saat berada di rumah sakit. Untuk penilaian dan kesimpulannya, tentu menjadi kewenangan majelis hakim,” katanya.
Untuk memperjelas kondisi korban, pihak kuasa hukum keluarga juga berkoordinasi dengan JPU agar petugas medis yang berada di ruang jenazah saat pemeriksaan dapat memberikan keterangan di persidangan.
Keterangan petugas medis serta para ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan secara objektif mengenai kondisi korban dan membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh atas fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.(*)
