1. Berita
  2. Berita
  3. Pemerintah Tutup Tambang PT Kristalin di Nabire, Negara Ambil Alih Pengelolaan

Pemerintah Tutup Tambang PT Kristalin di Nabire, Negara Ambil Alih Pengelolaan

featured

NABIRE, PAPUA TENGAH – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan aktivitas pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran terkait perizinan penggunaan kawasan hutan dan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

Penertiban tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bersama sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa.

Dalam kegiatan itu, pemerintah memasang tanda penghentian aktivitas di lokasi pertambangan seluas 275,36 hektare yang menjadi sasaran penertiban. Kawasan tersebut dinyatakan berada dalam penguasaan negara melalui mekanisme penertiban yang dilaksanakan Satgas PKH.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tim gabungan, ditemukan aktivitas pertambangan emas di kawasan hutan yang belum dilengkapi persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dipersyaratkan.

Temuan tersebut mencakup wilayah di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan. Selain persoalan perizinan, tim juga menemukan bahwa kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan pemulihan lingkungan belum dipenuhi sesuai ketentuan.

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, tertanggal 12 Oktober 2026.

Pencabutan izin itu sekaligus mengakhiri kewenangan perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang telah dicabut.

Meski demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban yang harus diselesaikan, termasuk pemulihan lingkungan di wilayah terdampak, pembayaran kewajiban pajak dan royalti kepada negara, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan terkait pengelolaan sumber daya mineral di kawasan tersebut. Salah satu opsi yang disampaikan Jaksa Agung adalah melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, sebagai pihak yang diharapkan berperan dalam pengelolaan pertambangan secara resmi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan negara terhadap sumber daya alam sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penutupan tambang PT Kristalin Eka Lestari menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan. Pelaksanaan kebijakan tersebut selanjutnya perlu diikuti dengan penyelesaian kewajiban perusahaan, pemulihan kawasan terdampak, serta kepastian pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Papua Tengah.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instal Aplikasi

Dengan memasang aplikasi kami, Anda dapat mengakses berita kami dengan lebih cepat dan mudah.

Masuk

Masuk sekarang atau buat akun di Papteng.com biar bisa bikin konten/artikel, akses halaman konten pilihan, akses dasbor pengguna, akses daftar suka, dan masih banyak lagi.