1. Berita
  2. Berita
  3. Vonis CKC Sesuai Tuntutan JPU, Keluarga: Luka Kami Belum Sembuh

Vonis CKC Sesuai Tuntutan JPU, Keluarga: Luka Kami Belum Sembuh

featured

Nabire, Papteng.Com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan almarhumah Chelsea Kurnia Candra (CKC). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang ketujuh di PN Nabire, Jumat (4/9/2026).

Usai persidangan, Ruben Tandi bersama Ketua DPRK Nabire Nancy K. Worabay mendampingi ibu dan keluarga CKC untuk menyampaikan pernyataan kepada masyarakat di depan Kantor PN Nabire.

Keluarga korban menyatakan menerima putusan majelis hakim. Mereka menilai seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga persidangan, telah berjalan dan perkara tersebut telah diputus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Vonis 10 tahun yang diberikan majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan. Proses hukum terhadap ABH tersebut berlangsung dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Meski menerima keputusan pengadilan, keluarga mengaku luka atas kepergian CKC masih dirasakan. Bagi keluarga, kehilangan seorang anak merupakan kesedihan yang tidak mudah untuk dilupakan.

“Secara manusia memang kami masih sakit, tidak menerima. Tetapi karena kita negara hukum, kita harus taat pada aturan atau undang-undang yang berlaku di negara kita,” kata Ruben Tandi.

Ruben mengatakan keluarga memilih menghormati putusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah terlibat dalam penanganan perkara sejak awal.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kapolda Papua Tengah, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, jajaran Kejaksaan Negeri Nabire, Pengadilan Negeri Nabire, serta masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepada keluarga.

Ia juga memberikan penghargaan kepada masyarakat Toraja di Kabupaten Nabire yang terus berdiri bersama keluarga selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, keluarga CKC menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang turut mengawal dan menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat. Mereka berharap pemberitaan yang dilakukan dapat memberikan gambaran kepada publik mengenai proses hukum yang telah dilalui.

“Kiranya apa yang sudah Bapak Ibu, masyarakat berikan, kami keluarga tidak dapat membalasnya. Kami hanya bisa berdoa, Tuhan sebagai yang punya segala-galanya,” ujar Ruben.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, rangkaian persidangan perkara CKC di PN Nabire resmi memasuki tahap akhir setelah mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instal Aplikasi

Dengan memasang aplikasi kami, Anda dapat mengakses berita kami dengan lebih cepat dan mudah.

Masuk

Masuk sekarang atau buat akun di Papteng.com biar bisa bikin konten/artikel, akses halaman konten pilihan, akses dasbor pengguna, akses daftar suka, dan masih banyak lagi.