Daftar Isi
NABIRE, PAPUA TENGAH – Wakil Ketua I DPR Papua Tengah, Diben Elaby, mendorong PT Aneka Tambang (Antam) membangun kantor operasional di Nabire menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari oleh pemerintah pusat.
Menurut Diben, pengalihan pengelolaan tambang kepada perusahaan milik negara tersebut harus menjadi kesempatan bagi Papua Tengah untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar. Ia juga mengusulkan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) agar pemerintah daerah dapat mengambil bagian dalam pengembangan usaha pertambangan.
Kedua usulan itu disampaikannya saat ditemui di Nabire, Senin (26/10/2026). Ia menilai, pengelolaan pertambangan tidak cukup hanya berorientasi pada kepentingan investasi, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan keterlibatan masyarakat adat.
Kantor Antam Dinilai Penting bagi Daerah
Diben mengatakan, keberadaan kantor Antam di Nabire akan mempermudah koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, DPR, dan masyarakat, terutama dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Selain memperpendek jalur koordinasi, pembangunan kantor tersebut diharapkan membuka lapangan pekerjaan serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Antam harus membangun kantornya di Nabire supaya pemerintah daerah juga mendapatkan manfaat. Masyarakat kita yang menganggur banyak, sehingga ruang kerja bisa tercipta di Nabire,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran Antam tidak hanya membawa aktivitas industri pertambangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Soroti Keterlibatan Orang Asli Papua
Diben mengungkapkan bahwa DPR Papua Tengah sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan PT Kristalin Eka Lestari. Dalam rapat tersebut, pihaknya menelaah dokumen akta pendirian perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang disampaikannya, ia menyebut tidak menemukan orang asli Papua (OAP) yang tercatat sebagai pemegang saham perusahaan. Ia juga mengaku belum berhasil bertemu dengan pemilik perusahaan untuk memperoleh penjelasan secara langsung.
Kondisi tersebut, menurut Diben, menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan tambang ke depan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat lokal.
Ia pun meminta agar proses pengalihan pengelolaan kepada Antam dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Usulkan 70–80 Persen Pekerja Lokal
Dalam kesempatan itu, Diben mengusulkan agar Antam memprioritaskan tenaga kerja lokal, dengan target sekitar 70 hingga 80 persen dari kebutuhan tenaga kerja perusahaan berasal dari masyarakat setempat.
Ia menilai, masyarakat Papua Tengah perlu mendapatkan kesempatan yang luas untuk bekerja dan meningkatkan taraf hidup melalui keberadaan industri pertambangan di daerahnya.
“Kalau ada perusahaan di sini, masyarakat kita yang harus bekerja. Sekitar 70 sampai 80 persen masyarakat lokal bisa dilibatkan, sedangkan tenaga profesional lainnya disesuaikan dengan kebutuhan manajemen,” katanya.
Selain kesempatan bekerja di perusahaan, ia juga mendorong Antam membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk memasok kebutuhan operasional, termasuk bahan pangan dan berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
Dengan pola tersebut, manfaat ekonomi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, mulai dari pencari kerja hingga pelaku usaha kecil di Papua Tengah.
Dorong Pembentukan BUMD Papua Tengah
Diben turut meminta Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, mengambil langkah untuk membentuk BUMD yang dapat menjadi mitra dalam pengembangan sektor pertambangan.
Menurutnya, perusahaan daerah dapat menjadi instrumen bagi pemerintah provinsi untuk membangun kerja sama usaha dengan Antam sekaligus memperbesar peluang penerimaan daerah.
“Gubernur harus membuat BUMD. Perusahaan daerah ini yang nantinya menyambut kerja sama sehingga pemerintah dan masyarakat di daerah juga mendapatkan keuntungan,” tegasnya.
Ia berharap BUMD tersebut nantinya mampu memperkuat keterlibatan pemerintah daerah dalam kegiatan ekonomi pertambangan, sekaligus membuka kesempatan usaha bagi masyarakat lokal.
Namun, ia menekankan bahwa upaya tersebut perlu diikuti dengan tata kelola yang baik dan kerja sama yang memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Tengah.
Dialog dengan Masyarakat Adat Harus Diutamakan
Selain persoalan ekonomi, Diben mengingatkan pentingnya pendekatan sosial dan budaya dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) di Papua Tengah.
Menurutnya, program pemerintah yang memiliki tujuan baik tetap membutuhkan sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami manfaat, proses, serta dampak kegiatan yang akan berlangsung di wilayah mereka.
Ia menilai, komunikasi yang kurang efektif dapat menimbulkan kesalahpahaman dan memicu penolakan dari masyarakat setempat.
“Kalau pemerintah punya program yang bagus, maka untuk merealisasikannya harus melakukan sosialisasi yang baik. Tujuannya supaya penerima manfaat dan masyarakat lokal dapat menerima program tersebut sehingga sukses dilaksanakan,” ujarnya.
Diben mendorong pemerintah dan perusahaan melibatkan kepala suku, tokoh adat, pemerintah setempat, serta pemimpin gereja dalam proses komunikasi dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masyarakat terdampak.
Baginya, penghormatan terhadap adat dan budaya merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan serta menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat.
“Kalau masyarakat merasa memiliki proyek strategis nasional yang dibangun di daerahnya, mereka akan mendukung. Niat baik harus dilakukan dengan cara yang baik dan komunikasi yang baik,” katanya.
Diben berharap pengelolaan tambang oleh Antam dapat menjadi momentum untuk membangun kemitraan yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat adat.
Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan pertambangan di Papua Tengah harus diukur bukan hanya dari kegiatan produksi, tetapi juga dari sejauh mana keberadaannya membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
