1. Berita
  2. Berita
  3. Pembuktian Rampung, Perkara Anak di PN Nabire Masuk Tahap Tuntutan

Pembuktian Rampung, Perkara Anak di PN Nabire Masuk Tahap Tuntutan

featured

Nabire, Papua Tengah โ€“ Perkara pidana anak Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026 di Pengadilan Negeri Nabire kini memasuki tahapan menuju tuntutan setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) selesai digelar.

Pada persidangan Jumat (28/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire menghadirkan tiga ahli dan dua saksi tambahan dalam agenda pembuktian.

Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri Nabire, Eko Nuryanto, S.H., M.H., mengatakan seluruh keterangan yang diperlukan dalam tahap pembuktian telah disampaikan kepada majelis hakim.

Salah satu ahli yang hadir langsung di persidangan merupakan ahli kedokteran. Ia memberikan penjelasan dari perspektif medis mengenai hasil pemeriksaan terhadap korban, termasuk temuan pada tubuh korban yang berkaitan dengan perkara.

Dua ahli lainnya, yakni ahli digital forensik dan ahli pidana, tidak dapat hadir secara langsung. Keterangan keduanya kemudian dibacakan di ruang sidang berdasarkan BAP yang sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah.

Menurut Eko, langkah tersebut dilakukan setelah JPU mengajukan permohonan kepada majelis hakim dan mendapat persetujuan.

โ€œDua ahli yang tidak hadir sebelumnya sudah memberikan keterangan dalam BAP di bawah sumpah, sehingga keterangan tersebut kemudian dibacakan dalam persidangan,โ€ jelasnya.

Dua saksi tambahan juga memberikan keterangan secara langsung. Salah satunya merupakan Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT), sedangkan satu lainnya merupakan saudara kandung ABH.

Pemeriksaan terhadap saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan ABH sempat mendapat keberatan dari JPU. Keberatan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana terkait hubungan keluarga dalam pemeriksaan saksi.

Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan mendengarkan keterangan saksi tersebut sebagai saksi yang meringankan. Pemeriksaan dilakukan tanpa pengambilan sumpah.

โ€œMajelis hakim memutuskan keterangan saksi yang meringankan tetap didengarkan, namun tanpa disumpah,โ€ ungkap Eko.

Usai pemeriksaan saksi, persidangan berlanjut pada pemeriksaan ABH. Majelis hakim menggali kembali sejumlah keterangan mengenai rangkaian peristiwa, termasuk kejadian awal hingga proses penangkapan.

Eko mengatakan keterangan ABH yang disampaikan di persidangan pada dasarnya masih sejalan dengan keterangan dalam BAP.

Dengan selesainya rangkaian tersebut, JPU memastikan agenda pembuktian dalam perkara ini telah berakhir.

Tahap berikutnya adalah pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 14.00 WIT. Selanjutnya, agenda pembelaan atau pledoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu pukul 10.00 WIT.

Untuk jadwal pembacaan putusan, JPU belum dapat memastikan waktunya. Eko menyebut adanya perubahan jadwal persidangan sehingga kepastian agenda putusan masih menunggu perkembangan persidangan berikutnya.

โ€œUntuk putusan kami belum tahu karena ada perubahan jadwal. Nanti akan diperbarui pada persidangan berikutnya,โ€ tutup Eko.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instal Aplikasi

Dengan memasang aplikasi kami, Anda dapat mengakses berita kami dengan lebih cepat dan mudah.

Masuk

Masuk sekarang atau buat akun di Papteng.com biar bisa bikin konten/artikel, akses halaman konten pilihan, akses dasbor pengguna, akses daftar suka, dan masih banyak lagi.