Oleh: John NR Gobai
Papua Tengah merupakan provinsi baru yang memiliki keragaman masyarakat, suku, budaya, agama, serta kepentingan sosial dan ekonomi. Keragaman tersebut merupakan kekayaan yang harus dijaga. Namun, apabila tidak dikelola dengan baik, perbedaan kepentingan dapat berkembang menjadi perselisihan, kekerasan, bahkan konflik sosial.
Karena itu DPRPT dan Pemprov Papua Telah menetapkan Perdasi Papua tengah tentang penanganan Konflik sosial di Papua Tengah
Menurut Soerjono Soekanto, konflik merupakan suatu proses sosial ketika seseorang atau sekelompok orang berusaha mencapai tujuannya dengan menentang pihak lawan, yang dapat disertai ancaman atau kekerasan.
Karena itu, konflik tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi kekerasan. Pemerintah daerah bersama masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan harus memiliki sistem pencegahan dan penanganan konflik yang jelas.
Kerangka hukum nasional sebenarnya telah memberikan dasar yang kuat. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mengatur pencegahan konflik, penghentian konflik, pemulihan pascakonflik, kelembagaan, mekanisme penyelesaian, dan peran masyarakat.
Di Papua, kebijakan tersebut perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan Papua sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Perlu Pedoman Khusus di Papua Tengah
Saya berpandangan bahwa Papua Tengah membutuhkan pedoman yang jelas mengenai penanganan konflik sosial.
Pedoman tersebut penting agar pemerintah daerah tidak hanya hadir ketika konflik sudah pecah, tetapi mampu mencegah konflik sejak dini, menghentikan kekerasan, menyelesaikan persoalan, serta melakukan pemulihan setelah konflik terjadi.
Karena itu, perlu dipertimbangkan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Penanganan Konflik Sosial, sepanjang materi muatannya berada dalam kewenangan daerah dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan tersebut harus menjadi instrumen untuk membangun budaya damai di Papua Tengah.
Tiga Tahapan Penanganan Konflik
Penanganan konflik sosial setidaknya harus dilakukan melalui tiga tahapan utama:
Pertama, pencegahan konflik.
Kedua, penghentian konflik.
Ketiga, penyelesaian dan pemulihan pascakonflik.
Pendekatan ini sejalan dengan kerangka UU Nomor 7 Tahun 2012 yang menempatkan pencegahan, penghentian, dan pemulihan sebagai bagian penting dalam penanganan konflik sosial.
A. Pencegahan Konflik
Pencegahan harus menjadi prioritas utama.
Setiap orang di Papua Tengah berkewajiban menghormati sesama manusia, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kekerasan.
Karena itu:
1. Setiap orang yang mengetahui adanya persoalan yang berpotensi menimbulkan kekerasan antarkampung, antarsuku, antarkelompok atau antarwarga wajib segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
2. Masyarakat harus mencegah tindakan balas dendam dan pembalasan secara fisik.
3. Setiap peristiwa kekerasan yang diketahui masyarakat harus segera dilaporkan kepada aparat yang berwenang.
4. Penyelesaian masalah sedapat mungkin mengutamakan musyawarah, perdamaian dan mekanisme penyelesaian yang sah.
Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah harus menjadi pihak yang aktif mencegah konflik, bukan sekadar menjadi pihak yang turun tangan setelah konflik terjadi.
Pemerintah daerah perlu:
* melakukan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat;
* membuka ruang dialog antarkelompok masyarakat;
* melibatkan tokoh agama, tokoh adat, perempuan, pemuda dan unsur masyarakat lainnya;
* membangun komunikasi dengan aparat keamanan;
* memastikan penegakan hukum berlangsung secara adil dan tidak diskriminatif;
* menyelesaikan persoalan sosial dan ekonomi yang berpotensi menjadi sumber konflik;
* membangun kemitraan antara masyarakat dengan pelaku usaha di daerah.
Dialog tidak boleh dilakukan hanya setelah terjadi konflik. Dialog harus menjadi kebiasaan sebelum konflik terjadi.
B. Penghentian Konflik
Apabila konflik telah berkembang menjadi kekerasan, maka prioritas pertama adalah menghentikan kekerasan dan menyelamatkan masyarakat.
Penghentian konflik dilakukan melalui:
1. penghentian kekerasan fisik;
2. penyelamatan dan perlindungan korban;
3. pengamanan masyarakat dan fasilitas umum;
4. koordinasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum;
5. langkah-langkah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan status keadaan konflik apabila memenuhi persyaratan hukum.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat juga harus memahami bahwa membela kelompok tidak boleh berarti membenarkan kekerasan.
Solidaritas harus diarahkan untuk menyelamatkan korban dan menciptakan perdamaian, bukan melakukan pembalasan.
C. Penyelesaian Konflik
Setelah kekerasan dihentikan, persoalan harus diselesaikan sampai ke akar masalahnya.
Penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui dialog antara pihak-pihak yang bertikai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat dan unsur masyarakat.
Dalam konteks Papua Tengah, kearifan lokal dan mekanisme penyelesaian adat perlu diberikan ruang, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak menghilangkan hak korban maupun kewenangan penegakan hukum.
” Perdamaian harus menghasilkan kesepakatan yang jelas dan dapat dilaksanakan “.
Kita tidak boleh membangun perdamaian semu, yaitu konflik berhenti untuk sementara tetapi akar persoalannya tetap dibiarkan.
Tidak Boleh Ada Budaya Balas Dendam
Salah satu persoalan yang harus kita hentikan adalah budaya membalas kesalahan dengan kesalahan baru.
Jika seseorang melakukan tindak pidana, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat tidak boleh melakukan kekerasan terhadap tersangka atau terdakwa, mengeluarkan seseorang secara paksa dari tahanan, ataupun melakukan tindakan main hakim sendiri.
Demikian pula, persoalan yang telah diselesaikan secara sah harus tidak terus-menerus digunakan untuk membangkitkan permusuhan baru.
” Papua Tengah membutuhkan budaya mengingat perdamaian, bukan mewariskan dendam “.
Karena itu, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan alasan apa pun, membawa senjata tajam atau benda lain untuk tujuan melakukan kekerasan, melakukan pembalasan, serta menghasut kelompok masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan.
Penyelesaian Harus Dekat dengan Masyarakat
Dalam penyelesaian konflik, prinsip penting yang perlu dibangun adalah persoalan sedapat mungkin ditangani pada tempat dan lingkungan masyarakat di mana persoalan itu terjadi, dengan tetap memperhatikan kewenangan hukum masing-masing institusi.
Jangan sampai sebuah persoalan lokal berkembang menjadi konflik yang lebih besar karena tidak segera diselesaikan.
Pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kepolisian, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat harus mempunyai jalur komunikasi yang cepat.
Membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah perlu membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
Tim ini dapat melibatkan unsur:
1. Pemerintah Provinsi Papua Tengah;
2. Kepolisian;
3. Kesbangpol;
4. Dinas Sosial;
5. lembaga keagamaan;
6. FKUB;
7. lembaga adat/kepala suku;
8. unsur masyarakat yang relevan;
9. Komnas HAM sesuai kewenangan dan koordinasi yang berlaku.
Di tingkat kabupaten/kota, tim serupa dapat dibentuk dengan menyesuaikan kebutuhan dan kewenangan daerah.
Tim tersebut jangan hanya menjadi tim administratif. Tim harus mempunyai sistem deteksi dini, pemetaan wilayah rawan konflik, mekanisme pelaporan cepat, mediasi, koordinasi lapangan, serta evaluasi pascakonflik.
Membangun Sistem Peringatan Dini
Papua Tengah membutuhkan sistem peringatan dini konflik.
Setiap kabupaten/kota perlu mempunyai data dan pemetaan mengenai:
* potensi konflik antarkelompok;
* sengketa tanah dan sumber daya;
* persoalan batas wilayah;
* konflik sosial akibat ekonomi;
* persoalan yang berkaitan dengan perusahaan dan masyarakat;
* persoalan antarkampung atau antarsuku;
* serta persoalan lain yang berpotensi berkembang menjadi kekerasan.
Dengan demikian, pemerintah tidak menunggu konflik menjadi besar.
Lebih baik pemerintah mengeluarkan biaya untuk mencegah konflik daripada mengeluarkan biaya jauh lebih besar untuk menangani dampak konflik.
Perdamaian Harus Menjadi Agenda Pembangunan
Konflik sosial bukan hanya persoalan keamanan. Konflik juga berkaitan dengan pembangunan, kesejahteraan, keadilan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, dan hubungan sosial.
Karena itu, pembangunan di Papua Tengah harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kekhususan Papua.
UU Nomor 2 Tahun 2021 menegaskan pentingnya perlindungan dan afirmasi terhadap hak dasar Orang Asli Papua serta pembangunan yang memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua.
Sementara itu, PP Nomor 106 Tahun 2021 mengatur kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua; peraturan tersebut saat ini telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 46 Tahun 2025.
Artinya, kebijakan penanganan konflik di Papua Tengah harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan daerah dan kekhususan Papua, sekaligus tetap selaras dengan hukum nasional.
Penutup
Papua Tengah tidak boleh menjadi provinsi yang hanya sibuk memadamkan konflik setelah terjadi.
Kita harus membangun sistem pencegahan konflik yang kuat, mekanisme penghentian kekerasan yang cepat, serta penyelesaian konflik yang adil dan bermartabat.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah kabupaten/kota perlu segera membangun sistem tersebut dengan melibatkan masyarakat.
Kepala suku, dewan adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, pemerintah, kepolisian, TNI sesuai kewenangan, lembaga HAM, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat harus menjadi bagian dari gerakan bersama membangun perdamaian.
Papua Tengah membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan tidak akan berjalan tanpa keamanan dan perdamaian.
Karena itu, sudah saatnya kita menjadikan perdamaian sebagai bagian dari pembangunan.
DPR Papua Tengah dan Pemprov Papua Tengah telah menetapkan Perdasi Papua Tengah tentang Penanganan Konflik Sosial, Mari kita hentikan budaya kekerasan, hentikan budaya balas dendam, dan mulai membangun budaya musyawarah, hukum, keadilan dan perdamaian di Tanah Papua.
