Oleh: John NR Gobai
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah
Pendahuluan
Sektor pertambangan merupakan salah satu sumber daya strategis yang memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Di Provinsi Papua Tengah, kegiatan pertambangan rakyat, khususnya pendulangan emas, telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama bagi ribuan masyarakat adat Papua maupun masyarakat pendatang dari berbagai daerah di Indonesia. Aktivitas tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat lokal, tetapi juga membentuk sistem ekonomi masyarakat yang telah berkembang selama puluhan tahun.
Namun demikian, hingga saat ini sebagian besar kegiatan tersebut masih dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) karena belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai prasyarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum, sosial, ekonomi, dan keamanan yang membutuhkan solusi melalui reformulasi kebijakan pertambangan dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.
Kondisi Faktual Pertambangan Rakyat di Papua Tengah
Aktivitas pendulangan emas di wilayah Papua Tengah telah berlangsung sejak sekitar tahun 1996. Pada awalnya kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik hak ulayat atau pemilik dusun dengan para pendulang, baik masyarakat asli Papua maupun masyarakat pendatang.
Selama hampir tiga dekade, aktivitas tersebut telah menjadi mata pencaharian ribuan keluarga di Kabupaten Nabire, Mimika, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya serta wilayah lainnya di Papua Tengah.
Meskipun demikian, kegiatan tersebut belum memperoleh kepastian hukum karena belum tersedianya Wilayah Pertambangan Rakyat yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya masyarakat yang sesungguhnya mencari nafkah justru dikategorikan melakukan pertambangan ilegal.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Namun implementasi peraturan daerah tersebut masih terkendala oleh kebijakan nasional mengenai penetapan wilayah pertambangan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendukung langkah penertiban pertambangan yang tidak memiliki izin sebagaimana dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Akan tetapi, penegakan hukum seharusnya juga diikuti dengan penyediaan mekanisme legalisasi pertambangan rakyat yang realistis sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Permasalahan Pengaturan Wilayah Pertambangan
Secara normatif, pengaturan wilayah pertambangan diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
– Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
– Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2023 ditentukan bahwa perubahan Wilayah Pertambangan dilakukan setiap lima tahun. Ketentuan tersebut berdampak pada lambatnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat sehingga pemerintah daerah tidak dapat segera mengusulkan penetapan WPR dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat.
Akibatnya muncul kesenjangan antara norma hukum dengan realitas sosial. Masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan selama bertahun-tahun, sedangkan negara belum menyediakan instrumen hukum yang memungkinkan kegiatan tersebut dilegalkan.
Analisis Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum
Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu:
1. faktor hukumnya;
2. faktor aparat penegak hukum;
3. faktor sarana dan prasarana;
4. faktor masyarakat;
5. faktor budaya hukum.
Dalam konteks Papua Tengah, faktor hukum menjadi penyebab utama kurang efektifnya pengaturan pertambangan rakyat.
Ketentuan Perubahan Wilayah
Pertambangan yang hanya dilakukan setiap lima tahun tidak mampu mengakomodasi dinamika pertambangan rakyat yang berkembang sangat cepat. Akibatnya masyarakat terus melakukan aktivitas ekonomi tanpa memperoleh legalitas.
Dari perspektif efektivitas hukum, suatu peraturan dikatakan efektif apabila mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Apabila ketentuan tersebut justru menyebabkan ribuan masyarakat berada dalam posisi melanggar hukum tanpa adanya alternatif penyelesaian, maka tujuan hukum belum tercapai secara optimal.
Analisis Berdasarkan Teori Kewenangan
Teori kewenangan menjelaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan melalui atribusi, delegasi, maupun mandat.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan saat ini berada pada Pemerintah Pusat.
Namun demikian, Papua memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
– Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Semangat Otonomi Khusus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumber daya alam demi sebesar-besarnya kesejahteraan Orang Asli Papua tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Oleh karena itu, kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat sudah selayaknya dapat didelegasikan kepada Gubernur Papua Tengah setelah berkoordinasi atau berkonsultasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Model kewenangan demikian akan mempercepat legalisasi pertambangan rakyat, memperkuat pengawasan pemerintah daerah, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, serta mengurangi praktik pertambangan tanpa izin.
Gagasan Reformulasi Kebijakan
Untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih efektif, beberapa perubahan kebijakan perlu dipertimbangkan, yaitu:
1. Merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 sehingga perubahan Wilayah Pertambangan dapat dilakukan setiap satu tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan daerah.
2. Mendelegasikan kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat kepada gubernur di daerah Otonomi Khusus Papua setelah memperoleh pertimbangan Menteri ESDM.
3. Mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat pada lokasi-lokasi yang secara faktual telah menjadi kawasan pertambangan masyarakat sejak puluhan tahun.
4. Memberikan prioritas penerbitan Izin Pertambangan Rakyat kepada masyarakat hukum adat, pemilik hak ulayat, koperasi masyarakat adat, dan badan usaha milik kampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan hidup, keselamatan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan penerimaan negara dalam tata kelola pertambangan rakyat.
Penutup
Berdasarkan perspektif teori efektivitas hukum dan teori kewenangan, pengaturan mengenai penetapan Wilayah Pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah.
Kebijakan perubahan Wilayah Pertambangan setiap lima tahun menghambat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat sehingga ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan tetap berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum.
Dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, diperlukan reformulasi kebijakan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 dengan memberikan ruang delegasi kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Dengan demikian, tujuan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, yaitu mewujudkan kemakmuran rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkelanjutan, dapat diwujudkan secara nyata di Provinsi Papua Tengah.
Daftar Peraturan Perundang-undangan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
7. Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
