NABIRE, PAPUA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konfrensi pers di mapolres Nabire, Rabu (14/10/2026). Polisi mengamankan dua orang berinisial F.R. dan M.Y.M.A. dengan barang bukti ganja seberat total 104,5729 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada 28 September 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nabire melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama bersama 22 paket kecil yang diduga berisi ganja.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan tersangka kedua. Polisi turut menyita enam paket berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dari tangan tersangka tersebut.
Berdasarkan hasil penimbangan di Laboratorium Polri Jayapura, total berat bersih barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 104,5729 gram.
Kedua tersangka diduga membawa ganja dari wilayah Jayapura melalui jalur laut menuju Nabire. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Nabire, sekaligus digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka masih dalam proses penanganan hukum.
Polres Nabire mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Nabire.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” demikian imbauan yang disampaikan dalam upaya pencegahan peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk memastikan peran masing-masing tersangka.
Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu menekan peredaran barang terlarang sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
